3 Alasan Mengapa Google Pixel Tidak Dijual Resmi di Indonesia
Senin, 24 Juni 2024 - 23:59 WIB
Sumber :
- google.com
Fitur ini menggunakan teknologi radar untuk mendeteksi gerakan tangan pengguna.
Teknologi ini memerlukan lisensi spektrum, dan lisensi tersebut belum tersedia di Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan teknologi radar untuk smartphone.
Baca Juga :
Harga Xiaomi 11T Pro Turun hingga 1,3 Juta! Usung Snapdragon 888, RAM 12GB dan Kamera 108MP
Oleh karena itu, Google Pixel tidak dapat dijual di Indonesia secara resmi dengan fitur Motion Sense yang masih aktif.
2. Persyaratan TKDN
Persyaratan TKDN adalah persyaratan yang mewajibkan produsen smartphone untuk menggunakan komponen dalam negeri dalam produknya.
Baca Juga :
Nokia Lumia NX Pro 2024: Spesifikasi dan Kamera Dewa Pakai XENON Flash Setara DSLR, Body Aluminium
Persyaratan TKDN untuk smartphone di Indonesia adalah sebesar 30%.
Halaman Selanjutnya
Google Pixel hanya memenuhi 20% TKDN, sehingga tidak memenuhi persyaratan tersebut.