Pikir Ulang Beli iPhone 16 dari Luar Negeri! IMEI Pemerintah Bakal Blokir

iPhone 16
Sumber :
  • Apple

Gadget – Jika Anda berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri, pertimbangkan kembali risiko yang bisa terjadi. Pemerintah Indonesia kini menerapkan kebijakan ketat terkait IMEI iPhone 16 yang masuk ke tanah air secara tidak resmi.

Panduan Lengkap Biaya dan Cara Daftar IMEI iPhone di Bea Cukai Bandara

Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar atau dibeli dari luar negeri tanpa izin resmi berpotensi diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Artinya, meskipun ponsel bisa menyala, Anda hanya bisa mengandalkan Wi-Fi tanpa akses seluler.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat ilegal ke Indonesia dan memastikan semua produk elektronik, terutama iPhone 16, sesuai dengan standar impor resmi.

Kalahkan iPhone 16, iPad Mini 7 Menjadi Primadona Baru dengan Fitur Canggih dan Harga Terjangkau

Untuk itu, bagi siapa pun yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, seperti Amerika Serikat atau negara lain, ada risiko ponsel tersebut tidak akan berfungsi optimal karena kehilangan akses jaringan.

Mengapa iPhone 16 dari Luar Negeri Bisa Diblokir?

Menurut data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.

iPhone SE 4 Rilis Awal 2025: Harga Terjangkau & Performa Tinggi, Cek Fitur dan Desain Terbarunya!

Namun, perangkat ini tidak memiliki izin impor resmi sehingga melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan ini dibuat untuk menindak tegas peredaran barang ilegal dan mengamankan pasar lokal dari produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia untuk pemakaian pribadi sebenarnya diperbolehkan.

Namun, jika iPhone tersebut dijual kembali di dalam negeri, statusnya akan berubah menjadi ilegal. Dalam upaya melindungi pasar lokal, Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang namun kemudian diperjualbelikan di pasar dalam negeri.

Kewajiban Apple untuk Mematuhi TKDN di Indonesia

Aturan ini tidak hanya berimbas pada konsumen tetapi juga pada pihak Apple sebagai produsen. Sebelumnya, Apple diberikan kelonggaran untuk mengimpor iPhone ke Indonesia tanpa membangun fasilitas produksi karena memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) melalui jalur investasi, seperti mendirikan pusat pelatihan Apple Academy.

Namun, izin tersebut kini telah berakhir, dan untuk melanjutkan impor produk seperti iPhone 16, Apple mungkin perlu melakukan investasi lebih besar agar sesuai dengan ketentuan TKDN.

Berbeda dengan Apple, produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memproduksi ponsel mereka di Indonesia untuk memenuhi syarat TKDN.

Produsen lokal bahkan menyebut kebijakan ini efektif dalam meningkatkan investasi dan menyediakan lapangan kerja di sektor teknologi. Oleh karena itu, kelonggaran yang diterima Apple dinilai kurang seimbang mengingat tingginya nilai penjualan perangkat Apple di Indonesia.

Pengaruh Penjualan iPhone di Indonesia

Meskipun terbentur regulasi, Apple tetap berhasil mempertahankan popularitasnya di Indonesia. Data menunjukkan bahwa lebih dari 3,8 juta unit perangkat Apple diimpor selama 2023 hingga 2024.

Jika diasumsikan harga jual rata-rata perangkat tersebut sekitar Rp5 juta, maka nilai penjualannya mencapai lebih dari Rp19 triliun dalam setahun. Namun, angka penjualan tinggi ini dinilai tidak sebanding dengan komitmen investasi Apple di Indonesia, yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget