Indonesia Blokir Google Pixel dan iPhone 16! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pasar Smartphone Nasional
- Gizmodo
Gadget – Indonesia baru saja mengumumkan larangan penjualan dua merek smartphone besar, Google Pixel dan iPhone 16, karena keduanya belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan 40% komponen lokal. Kebijakan ini, yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diambil beberapa hari setelah pemblokiran iPhone 16 di Indonesia. Langkah tegas ini menandai komitmen pemerintah untuk mendorong pengembangan industri lokal dalam menghadapi persaingan global di pasar ponsel.
Langkah pertama dalam penerapan aturan ini terlihat saat Kemenperin mengumumkan bahwa Google Pixel tidak dapat dijual di Indonesia sebelum memperoleh sertifikasi TKDN. Menurut pernyataan resmi juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sertifikasi TKDN ini menjadi syarat mutlak bagi Google untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia. “Aturan konten lokal dibuat untuk menciptakan nilai tambah dan mendorong perkembangan industri dalam negeri,” kata Febri. Google pun harus menempuh proses sertifikasi agar dapat mematuhi kebijakan TKDN.
Kebijakan Lokal untuk Keadilan dan Investasi
Aturan TKDN ini bukan hanya menargetkan Google dan Apple, tetapi merupakan kebijakan yang diterapkan secara luas pada semua produsen smartphone besar yang ingin menjual produknya di Indonesia. Selain manufaktur, perusahaan dapat memenuhi syarat TKDN melalui pengembangan firmware atau investasi langsung dalam proyek inovasi. Contoh sukses adalah Samsung dan Xiaomi yang mendirikan pabrik produksi di Indonesia, sementara Apple memilih membuka Apple Developer Academy.
Apple baru-baru ini mengalami kendala dengan sertifikasi TKDN pada jajaran iPhone 16. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, iPhone 16, termasuk versi Plus, Pro, dan Pro Max, belum mendapat izin dijual di Indonesia karena proses sertifikasi TKDN masih belum tuntas. “Kendala ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi yang dijanjikan oleh Apple,” jelas Agus.
Apple Terhalang Komitmen Investasi
Menurut laporan Kemenperin, Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi Rp1,71 triliun yang disepakati. Kekurangan sebesar Rp240 miliar ini harus dipenuhi Apple sebelum perpanjangan sertifikasi TKDN dapat diberikan. Agus menambahkan bahwa persyaratan investasi adalah bagian penting dari kebijakan TKDN, mengingat produk-produk Apple yang dijual di Indonesia memiliki potensi ekonomi besar bagi industri dalam negeri.