Apple Bangun Pabrik Rp16 Triliun di Batam: Berikut Toko Resmi untuk Membeli iPhone di Indonesia
- Apple
Untuk dapat menjual iPhone 16 secara resmi, Apple perlu memenuhi syarat TKDN minimal 35% sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah bahkan berencana menaikkan ambang batas TKDN menjadi 40%. Apple telah menyerahkan proposal investasi lanjutan kepada Kemenperin, tetapi proses negosiasi diperkirakan membutuhkan waktu hingga 30 hari.
Menurut Setia Diarta, pembangunan pabrik AirTag di Batam belum cukup untuk memenuhi ambang batas TKDN 40%. “Jika Apple membaca regulasi TKDN, mereka seharusnya sudah mengetahui nilai investasi yang dibutuhkan,” ujar Setia.
Jika Apple berhasil memenuhi aturan ini, maka iPhone 16 yang saat ini berstatus ilegal dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Berdasarkan catatan Kemenperin, per November 2024, ada sekitar 11.000 iPhone 16 yang sudah beredar di Indonesia, meskipun masih dalam status perdagangan ilegal.
Toko Resmi untuk Membeli iPhone di Indonesia
Bagi konsumen yang ingin membeli produk Apple secara legal, berikut daftar toko resmi yang bekerja sama dengan Apple di Indonesia:
iBox
- Website: ibox.co.id
- Lokasi offline: Tersedia di berbagai kota besar.