iPhone 16 Legal Masuk Indonesia? Apa yang Terjadi di Balik Layar?
- apple
Gadget –Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah berhasil masuk ke pasar Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, yang menyebutkan bahwa semua unit tersebut telah melalui proses pemeriksaan resmi bea cukai.
"Ya betul, jumlahnya lebih dari 12.000 unit," tegas Febri saat berbicara kepada Suara.com pada Selasa (14/1/2025). Dia memastikan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dilakukan secara legal dengan memenuhi persyaratan bea cukai.
Masuk Lewat Jalur Resmi
Febri menjelaskan, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia telah melewati pemeriksaan ketat di pelabuhan dan bandara internasional. "Selama mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah," ujar Febri. Namun, dia juga mengingatkan bahwa peraturan tetap membatasi penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi dalam satu tahun.
Aturan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui dalam Permendag 8/2024. Febri menegaskan, setiap ponsel yang dibawa masuk juga harus dilengkapi dengan pajak bea cukai dan IMEI yang terdaftar agar dianggap legal.
Kendala TKDN dan Status Penjualan
Meskipun iPhone 16 sudah berhasil masuk, perangkat ini belum boleh dijual secara resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Febri menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus memastikan kesetaraan bagi semua produsen ponsel.