iPhone 16 Legal Masuk Indonesia? Apa yang Terjadi di Balik Layar?
- apple
Gadget –Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah berhasil masuk ke pasar Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, yang menyebutkan bahwa semua unit tersebut telah melalui proses pemeriksaan resmi bea cukai.
"Ya betul, jumlahnya lebih dari 12.000 unit," tegas Febri saat berbicara kepada Suara.com pada Selasa (14/1/2025). Dia memastikan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dilakukan secara legal dengan memenuhi persyaratan bea cukai.
Masuk Lewat Jalur Resmi
Febri menjelaskan, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia telah melewati pemeriksaan ketat di pelabuhan dan bandara internasional. "Selama mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah," ujar Febri. Namun, dia juga mengingatkan bahwa peraturan tetap membatasi penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi dalam satu tahun.
Aturan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui dalam Permendag 8/2024. Febri menegaskan, setiap ponsel yang dibawa masuk juga harus dilengkapi dengan pajak bea cukai dan IMEI yang terdaftar agar dianggap legal.
Kendala TKDN dan Status Penjualan
Meskipun iPhone 16 sudah berhasil masuk, perangkat ini belum boleh dijual secara resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Febri menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus memastikan kesetaraan bagi semua produsen ponsel.
"iPhone 16 boleh masuk sebagai barang pribadi, tetapi tidak untuk diperjualbelikan," tambahnya. Ketatnya aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur perdagangan perangkat teknologi di pasar domestik.
Komitmen Investasi Apple di Indonesia
Di tengah pembahasan tentang TKDN, Apple sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk berinvestasi sebesar 1 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun. Investasi ini direncanakan untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Meskipun demikian, investasi tersebut tidak serta-merta memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurut sumber dari Kemenperin, negosiasi dengan Apple terkait pemenuhan TKDN masih terus berlangsung. Pemerintah berharap Apple dapat segera memenuhi syarat yang diperlukan agar produk-produk terbarunya dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Peraturan Ketat di Pelabuhan dan Bandara
Febri juga menjelaskan bahwa peraturan terkait pembawaan perangkat elektronik berlaku di semua pelabuhan dan bandara internasional. "Setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel per perjalanan, dan itu pun harus membayar pajak bea cukai," katanya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang yang masuk tidak merugikan industri dalam negeri atau melanggar regulasi yang berlaku.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan lebih dari 12.000 unit iPhone 16 yang telah masuk, kehadiran perangkat ini di Indonesia menjadi topik hangat di kalangan pecinta teknologi. Namun, tanpa izin penjualan resmi, pengguna harus tetap mematuhi aturan pembelian barang pribadi.
Sementara itu, komitmen investasi Apple membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi perangkat teknologi kelas dunia. Namun, tantangan terkait TKDN harus diselesaikan agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, pecinta teknologi harus bersiap menghadapi peraturan ketat dan tetap mengikuti perkembangan terbaru. Akankah negosiasi dengan Apple membuahkan hasil? Tunggu kabar selanjutnya!
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |