Kabar Buruk! Izin Edar iPhone 16 Masih Ditahan, Ini Alasannya
- Apple
Gadget – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa izin edar iPhone 16 Series di Indonesia belum akan diterbitkan dalam waktu dekat. Meskipun Apple telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam, hal tersebut tidak serta-merta mempercepat proses perizinan produk terbaru mereka.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklarifikasi bahwa investasi pabrik AirTag merupakan skema investasi yang berbeda dan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari proposal skema investasi ke-3 Apple untuk periode 2024-2026.
"Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 Series bisa dijual di Indonesia atau tidak. Cepat atau lambatnya pencabutan larangan bergantung pada Apple sendiri," ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/1).
Apple Harus Revisi Proposal TKDN
Febri menambahkan bahwa hingga saat ini, Apple belum menyerahkan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin. Tanpa proposal tersebut, Apple tidak dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama penerbitan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
"Selama proposal revisi belum kami terima, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series tidak bisa diberikan. Jadi, semuanya tergantung pada Apple," tegas Febri.
Pernyataan ini juga membantah berbagai spekulasi yang menyebut bahwa izin edar iPhone 16 segera terbit.