Bikin Kompetisi Mobile Legends, MPL Indonesia Minta Maaf ke PBESI

Tim Esports Indonesia
Sumber :
  • PB ESI

Gadget – Para penggemar game di tanah air, khususnya Mobile Legend Bang Bang (MLBB) dikejutkan oleh postingan di akun media sosial MPL Indonesia (MPL ID). Hal ini terkait penyelenggaraan MPL ID Season 10.

Jadwal MPL ID S13 Week 4, Saksikan Pertarungan Seru RRQ Hoshi VS Alter Ego!

Penyelenggara MPL ID mengatakan, pihaknya telah lalai menggelar kompetisi Season 10 tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI). Mereka menyadari kesalahan tersebut dan langsung melayangkan permintaan maaf.

"Dengan ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), para peserta Mobile Legends: Bang Bang Professional League Season 10, serta publik secara publik luas atas kelalaian kami dalam menyelenggarakan Mobile Legends: Bang Bang Professional League Season 10 tanpa adanya izin dan rekomendasi dari PB ESI. PB ESI satu-satunya induk organisasi cabang olahraga (cabor) esports yang diakui oleh pemerintah Indonesia," ujar pihak MPL ID dalam pernyataannya tersebut.

Pak AP RRQ Ditawari Beli EVOS Esports, VIVAROAR Segera Terwujud?

Oleh karena itu, kata mereka, pihaknya berjanji dan berkomitmen akan mematuhi seluruh peraturan dan/atau kebijakan PB ESI maupun peraturan dan/atau kebijakan lainnya terkait olahraga prestasi dalam hal ini esports di Indonesia agar dapat selalu memberikan yang terbaik baik bagi komunitas esports di Indonesia.

Memang, sejak disahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan otomatis berlaku. Dengan demikian, publik maupun pelaku industri harusnya sudah memahami dan mempelajarinya.

4 Rahasia Mabar dan Solo Rank Mobile Legends Saat Puasa Tanpa Emosi

Tanggapan PB ESI

Dijelaskan pihak PB ESI, berdasarkan Pasal 52 UU No.11/2022, penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title