Ini Undang-undang Esports yang Bikin MPL ID Minta Maaf ke PB ESI

Pengurus Besar Esports Indonesia PBESI
Sumber :
  • Sarie/Gadgetdiva.id

Gadget – Permintaan maaf yang dilakukan MPL ID karena menyelenggarakan Mobile Legends: Bang Bang Premier League Season 10 menuai protes penggemar esports tanah air. Banyak yang tidak tahu jika saat ini ada undang-undang yang memang mengatur penyelenggaraan esports di tanah air.

BTR Alice: Inspirasi Perempuan di Dunia Esports PUBG Mobile

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur penyelenggaraan olahraga prestasi di Indonesia. Undang-Undang itu telah disahkan dan berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2022.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Publik Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), Ashadi Ang mengatakan jika ada beberapa pasal yang menuangkan ketentuan jika penyelenggaraan esports di tanah air harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari PB ESI sebagai induk organisasi cabang olah raga yang bersangkutan.

Si Cantik Listy Chan: Dari Mualaf hingga Sorotan Tato, Perjalanan Unik Gamer Terkenal

"Berdasarkan Pasal 52 UU No.11/2022, penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Lalu pada Pasal 54 ayat 1 UU No.11/2022, penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ashadi.

Beliau memberikan contoh, seperti halnya penyelenggaraan turnamen sepakbola, yang wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari PSSI. Pun demikian dengan turnamen bulutangkis, wajib mendapatkan izin dari PBSI, dan seterusnya.

Monitor Gaming AGON AG276FK dari AOC: Kecepatan Refresh 520Hz untuk Dominasi eSports!

"Undang-Undang tersebut yang mendasari mengapa penyelenggaraan cabang olahraga esports harus mendapatkan izin dari PB ESI," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Peraturan PB ESI No.34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia mewajibkan turnamen esports berskala besar (dengan total hadiah lebih dari Rp100juta) dan skala menengah (dengan total hadiah Rp15juta-Rp100juta) untuk mendapatkan izin dari PB ESI.

Sedangkan turnamen skala kecil dengan total hadiah di bawah Rp15 juta tidak wajib mendapatkan izin dari PB ESI. Pengajuan izin kepada PB ESI dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui platform Garudaku, tanpa dikenakan biaya.

"Perlu kami tegaskan bahwa Undang-Undang dan regulasi disusun dan diterapkan untuk mendukung ketertiban, termasuk melindungi hak serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan melakukan pendaftaran dan izin, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dapat terpantau. Termasuk, unsur-unsur penting seperti Kesehatan, keamanan, hingga jaminan kepentingan publik dapat terantisipasi dengan baik sejak awal," jelas Ashadi.

Dari turnamen-turnamen yang telah mendapatkan izin, PB ESI akan memantau dan terdapat kemungkinan untuk memanggil para juaranya guna kepentingan Seleknas, Pelatnas dan membela negara di kejuaraan-kejuaraan penting seperti SEA Games, Asian Games, hingga Kejuaraan Dunia Resmi.

"Terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Moonton dan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi, dengan salah satunya memenuhi persyaratan perizinan untuk penyelenggaraan M4 yang digelar Januari 2023, PB ESI memberikan apresiasi. PB ESI juga memberikan apresiasi kepada seluruh ekosistem yang dengan penuh komitmen menjunjung tinggi regulasi yang berlaku," tutupnya.