SiRekap, Aplikasi Buatan ITB yang Telah Digunakan Sejak 2019

SiRekap, Aplikasi Buatan ITB yang Telah Digunakan Sejak 2019
Sumber :
  • Rakyat Sulsel

Gadget – Ketua Tim Auditor Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, menyatakan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024 dikembangkan oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Penggunaan aplikasi Sirekap telah dimulai sejak tahun 2019.

Puncak Arus Mudik Serta Tips Hindari Macet saat Mudik Lebaran!

"Anda dapat melihat bahwa aplikasi ini telah melalui serangkaian perbaikan dan penyempurnaan sejak digunakan dalam Pilkada sebelumnya," kata Andrari, yang merupakan Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, pada hari Senin, 19 Februari 2024.

Andrari menjelaskan bahwa versi awal Sirekap, yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memiliki tanda tangan digital. Hal ini menyebabkan ketidakpastian terkait keabsahan data yang dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Tanda tangan digital sangat penting sebagai tanda pengesahan," ungkapnya.

Fenomena Langka: Dua Gerhana Hiasi Langit Ramadan 2024 Ini, Benarkah Bakal Kiamat?

Pengembangan Sirekap sejak tahun 2019 untuk Pemilihan Kepala Daerah telah memperkenalkan tanda tangan digital yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu ketua dan seorang anggota KPPS.

Salah satu fitur baru yang ditambahkan pada Sirekap yang dikembangkan oleh ITB adalah kemampuan aplikasi untuk membaca dan menerjemahkan angka menggunakan dua perangkat yang berbeda. "Dulu hanya menggunakan OCR, tetapi sekarang juga menggunakan OMR," jelasnya.

Ingin Cek Data Real Count KPU Pemilu 2024? Temukan Linknya Di Sini!

Andrari menjelaskan bahwa OMR (Optical Mark Recognition) dapat secara lebih rinci mengenali tulisan angka dan melengkapi fungsi Optical Character Recognition (OCR).

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa ada potensi kesalahan dalam aplikasi Sirekap mobile yang digunakan oleh petugas KPPS dalam mengirimkan data hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title