Kominfo: Pakai Perangkat TV Digital Tersertifikasi

Ilustrasi TV Digital
Sumber :
  • Unsplash.com

Gadgetviva – Pemerintah Indonesia akan menghentikan siaran TV analog dan 'memaksa' warga untuk beralih ke TV digital pada 2 November nanti. Mereka meminta masyarakat untuk menggunakan perangkat TV digital yang telah tersertifikasi.

3 Rekomendasi Smart TV Terjangkau dengan Fitur Premium Hanya 1 Jutaan!

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan jika pihaknya telah menyebar perangkat TV digital, berupa set-top-box (STB) untuk dimiliki warga. Total ada sekitar 36 perangkat STB yang telah tersertifikasi.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam Webinar Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital, dilangsungkan virtual dari Hotel Aston Sentul Bogor, kemarin. Menurut Usman, masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga.

Smart TV LED + T2 Roomi 50 Inci: Hiburan Berkualitas Tanpa Batas, Harga Terjangkau!

"Perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet.

5 Rekomendasi Smart TV 32 Inci Hanya 1 Jutaan Saja!

Dirjen IKP Kementerian Kominfo itu menegaskan bahwa Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).

televisi

Photo :
  • Unsplash.com

“Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang CIpta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlansung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini,” ujarnya.

Menurut Dirjen Usman Kansong, dalam kurun waktu sama negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam telah menyalip Indonesia dengan lebih dulu mengakhiri siaran TV analog atau ASO. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menyukseskan program ASO.

“Banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh Pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen IKP Usman Kansong mengenalkan mitra kerja Kementerian Kominfo yang bekerja sama melakukan survei kesiapan masyarakat mendukung era baru siaran TV digital.

“Hari ini, kini sudah hadir di tengah-tengah kita semua narasumber dari lembaga-lembaga yang melakukan penelitian tentang kesiapan masyarakat dalam menyambut era TV digital,” tandasnya.

Melalui webinar dengan melibatkan tiga lembaga survei tersebut, Kementerian Kominfo ingin mereviu kesiapan masyarakat dalam menyambut era TV digital. salah satu yang ditekankan dalam mempersiapkan program ASO adalah masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan set top box untuk bisa menerima siaran TV digital. 

“Kementerian Kominfo memperkirakan jumlah masyarakat ekonomi mampu yang dapat terdampak penghentian siaran TV analog jumlahnya mencapai sekitar 22 juta rumah tangga, kelompok masyarakat mampu ini perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri,” ujarnya.