Menkominfo Siapkan Pedoman Etika AI, Demi Targetkan Penggunaan AI Bawa Nilai Tambah

Siaran Pers Menkominfo Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • Kominfo

Gadget - Pemerintah Indonesia telah merancang Strategi Nasional Kecerdasan Buatan 2020-2045 sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Selain itu, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.

5 Aplikasi Edit Foto Terbaik untuk Tampil Slay Ala Idol K-Pop Korea

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun Pedoman Etika untuk pemanfaatan AI di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk merespons berbagai tantangan yang muncul seiring dengan penggunaan AI, agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

10 Top Token AI dan Big Data Project Wajib Pantau di Halving Bitcoin 2024

Hal ini diungkapkan pada The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan pada Kamis (21/09/2023).

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan karena kemajuan teknologi AI dapat menghasilkan bentuk gangguan informasi baru, termasuk teknologi AI DeepFake.

ChatGPT Kini Lebih Cerdas dan Cepat, Tapi Hanya untuk Pengguna Berbayar

Melalui deepfake, pengguna dapat memanipulasi gambar atau video sehingga menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan.

Meskipun demikian, potensi pemanfaatan AI sangat besar. Studi Forbes (2023) menunjukkan bahwa di berbagai negara, lebih dari 50 persen responden menggunakan AI untuk layanan pelanggan hingga mekanisme penanganan penipuan.

Halaman Selanjutnya
img_title