Menkominfo Siapkan Pedoman Etika AI, Demi Targetkan Penggunaan AI Bawa Nilai Tambah
- Kominfo
Gadget - Pemerintah Indonesia telah merancang Strategi Nasional Kecerdasan Buatan 2020-2045 sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Selain itu, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun Pedoman Etika untuk pemanfaatan AI di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk merespons berbagai tantangan yang muncul seiring dengan penggunaan AI, agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal ini diungkapkan pada The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan pada Kamis (21/09/2023).
Menteri Budi Arie menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan karena kemajuan teknologi AI dapat menghasilkan bentuk gangguan informasi baru, termasuk teknologi AI DeepFake.
Melalui deepfake, pengguna dapat memanipulasi gambar atau video sehingga menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan.
Meskipun demikian, potensi pemanfaatan AI sangat besar. Studi Forbes (2023) menunjukkan bahwa di berbagai negara, lebih dari 50 persen responden menggunakan AI untuk layanan pelanggan hingga mekanisme penanganan penipuan.