Mantan Bintang Timnas U-23 Ditangkap di CIANJUR Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Keras!

Mantan Bintang Timnas U-23 Ditangkap di CIANJUR Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Keras!
Sumber :
  • Instagram @syakirsulaiman92

Gadget – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Indonesia. Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian di Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin, yakni tramadol dan hexymer. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Syakir pernah menjadi salah satu pemain berbakat yang membela timnas pada 2014.

Fakta Menarik Lagu Tanah Airku: Tak Ada Kata 'Indonesia' di Liriknya

Penangkapan Syakir dilakukan di rumahnya di Cianjur pada 31 Oktober 2024 oleh Tim Polres Cianjur. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir hexymer. Kedua jenis obat ini termasuk obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, Syakir telah terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tersebut selama dua tahun terakhir. Profesi ini dijalani oleh mantan gelandang serang tersebut pasca-pensiun dini akibat cedera yang tidak tertangani secara optimal. Dalam keterangannya, Tono menjelaskan bahwa pelaku berinisial SS ini telah menyuplai tramadol dan hexymer secara ilegal kepada konsumen melalui perantara.

Viral Hingga Ke Luar Negeri! Mengapa Lagu Tanah Airku Selalu Dikumandangkan Suporter Indonesia?

Penangkapan Syakir tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang anggota jaringan Syakir berinisial D dan N, yang memberikan informasi penting tentang keterlibatan Syakir. Mereka mengaku mendapat suplai obat-obatan ini dari mantan pemain yang telah memperkuat sejumlah klub top Indonesia tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Syakir menggunakan beberapa orang untuk mendistribusikan obat-obatan ini langsung ke konsumen. Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif; obat-obatan dibawa dalam tas dan dijual dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per butir. Dari kegiatan ini, diperkirakan Syakir telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah selama dua tahun terakhir.

Rangking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik ke Posisi 127

Berdasarkan pernyataan resmi dari pihak Polres Cianjur, Syakir telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Syakir dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Ajun Komisaris Tono Listianto menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sumber pasokan tramadol dan hexymer yang dimiliki oleh Syakir. Polisi berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan terutama bagi para atlet yang tengah meniti karier di bidang olahraga.

Halaman Selanjutnya
img_title