Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya"
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden via ANTARA

Gadget – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja membentuk sebuah lembaga negara baru yang dikenal sebagai Badan Intelijen Keuangan. Lembaga ini akan beroperasi di bawah kendali Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembentukan badan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang resmi ditandatangani pada 5 November 2024.

Nomenklatur Baru: Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Prabowo Lantik Raffi Ahmad dan Zita Anjani, Tujuh Utusan Khusus Presiden Resmi Dilantik!

Dalam peraturan tersebut, nama resmi dari lembaga ini adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Menurut isi Perpres, badan ini berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan akan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan.

Pasal 53 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas untuk mengelola berbagai aspek teknologi informasi serta mengoptimalkan intelijen keuangan guna mendukung kebutuhan strategis negara.

Peran Utama dan Tugas Badan Intelijen Keuangan

Fitur Canggih Maung Garuda MV3: Limousine Pindad Pengawal Prabowo ke Istana

Tugas pokok dari Badan Intelijen Keuangan ini cukup beragam, mencakup beberapa fungsi teknis dan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan data keuangan negara. Berikut adalah peran utama yang dimiliki badan baru ini:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Badan ini bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun rencana, serta program-program yang berfokus pada teknologi informasi, komunikasi, data, intelijen keuangan, dan transformasi digital. Upaya ini ditujukan untuk mendorong digitalisasi dan memperkuat keamanan data keuangan negara.
  • Pengembangan Teknologi dan Manajemen Perubahan: Dalam menjalankan tugasnya, badan ini memiliki fungsi pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan. Badan ini juga akan mengelola manajemen perubahan untuk memastikan proses digitalisasi berjalan efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Fungsi lainnya mencakup pemantauan serta evaluasi terhadap pengelolaan teknologi informasi dan data intelijen keuangan. Dengan adanya evaluasi berkala, badan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan informasi serta data keuangan.
  • Pelaksanaan Administrasi Badan: Dalam melaksanakan operasional sehari-hari, Badan Intelijen Keuangan juga bertanggung jawab atas administrasi internalnya agar fungsi-fungsi lainnya dapat berjalan dengan lancar.
  • Tugas Tambahan dari Menteri Keuangan: Selain tugas pokok yang telah disebutkan, badan ini juga dapat diberikan tanggung jawab tambahan sesuai arahan Menteri Keuangan, tergantung pada kebutuhan situasi serta kondisi yang berkembang.

Direktorat Jenderal Baru di Kementerian Keuangan

Selain membentuk Badan Intelijen Keuangan, Perpres ini juga mengatur penambahan dua direktorat jenderal baru dalam struktur Kementerian Keuangan. Kedua direktorat tersebut adalah:

  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Direktorat ini akan bertugas merumuskan dan mengimplementasikan strategi-strategi ekonomi dan fiskal, guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Fokus dari direktorat ini adalah mengawasi serta menjaga stabilitas sektor keuangan, sekaligus mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini.

Struktur Lengkap Kementerian Keuangan Setelah Pembaruan

Profil Widiyanti Putri Wardhana: Pengusaha Sukses yang dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Dengan adanya penambahan badan baru dan direktorat jenderal tersebut, berikut adalah struktur lengkap organisasi Kementerian Keuangan setelah pembaruan sesuai Perpres Nomor 158 Tahun 2024:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Tujuan Pembentukan Badan Intelijen Keuangan

Pembentukan Badan Intelijen Keuangan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional melalui digitalisasi dan pengembangan intelijen data. Lembaga ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di sektor keuangan, memperkuat sistem pengawasan, serta mendukung stabilitas ekonomi. Dengan adanya badan ini, Indonesia diharapkan lebih siap menghadapi tantangan keuangan global yang semakin kompleks, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget