Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah, Ini Faktanya!
- instagram/mahaliniraharja
Gadget – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang sempat menyita perhatian publik kini menjadi sorotan baru. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan pernikahan mereka tidak sah, baik menurut hukum negara maupun agama. Keputusan ini didasarkan pada ketidaksesuaian dalam memenuhi salah satu rukun nikah yang penting, yaitu keabsahan wali nikah.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pernikahan yang melibatkan pasangan dari latar belakang agama yang berbeda. Berikut adalah fakta-fakta di balik keputusan tersebut dan langkah yang direkomendasikan untuk memperbaiki status hukum pernikahan mereka.
1. Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena wali yang menikahkan Mahalini tidak memenuhi syarat. Dalam Islam, wali nikah haruslah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Humas Pengadilan, H. Suryana, menjelaskan bahwa wali yang digunakan tidak sesuai dengan aturan. Keputusan ini menunjukkan pentingnya mematuhi syarat-syarat pernikahan agar diakui secara sah oleh hukum agama maupun negara.
2. Mahalini Baru Menjadi Mualaf Dua Hari Sebelum Pernikahan
Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum akad nikah. Hal ini membuat ayah kandungnya, yang non-Muslim, tidak dapat menjadi wali nasab. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan seharusnya menggunakan wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.