Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Berikut Alasan dan Faktanya

iPhone 16
Sumber :
  • Apple

Gadget – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce yang masih berani menjual iPhone 16, mengingat smartphone tersebut belum diperbolehkan beredar di Indonesia. Lalu, mengapa iPhone 16 dilarang di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Update Harga Terbaru iPhone 14, 14 Plus, 14 Pro, dan 14 Pro Max di Bulan November 2024

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas e-commerce yang mengiklankan atau menjual iPhone 16 dengan merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tertarik membeli iPhone 16 karena statusnya yang ilegal di Indonesia. Pihaknya akan terus memantau peredaran iPhone 16 di pasar hingga izin distribusinya diterbitkan oleh pemerintah.

Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia?

iPhone 15 Mulai dari Rp 9 Jutaan di November 2024!

Mengapa iphone 16 dilarang di indonesia? Alasan utama larangan ini adalah karena iPhone 16 belum memenuhi syarat wajib berupa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sertifikat TKDN ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk asing agar dapat dipasarkan di Indonesia. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan salah satu dari tiga skema yang ditentukan, yakni pembuatan pabrik, inovasi, atau pembuatan aplikasi.

Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dalam bentuk pembangunan Apple Academy keempat, dengan nilai investasi mencapai Rp1,71 triliun. Namun, menurut Kemenperin, hingga kini Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan tersebut.

Harga iPhone 13 Turun di November 2024, Tak Sampai Rp 9 Juta!

"Karena komitmen investasi yang belum sepenuhnya terealisasi, kami belum bisa mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada Selasa (22/10/2024).

Terkait hal ini, Apple dilaporkan telah mengajukan proposal investasi sebesar Rp158 miliar kepada pemerintah untuk memenuhi syarat TKDN. Proposal tersebut masih dalam proses evaluasi.

Kemenperin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran iPhone 16 yang beredar melalui marketplace atau toko fisik. "Kami akan menindaklanjuti informasi mengenai jual-beli iPhone 16 dan akan menonaktifkan IMEI perangkat yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegas Febri.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget