Investasi Apple Rp 1,59 Triliun Ditolak, Akibatnya iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Gadget – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), baru-baru ini menolak proposal investasi yang diajukan Apple senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,59 triliun) untuk periode 2024-2026.
Proposal tersebut dianggap belum memenuhi empat aspek keadilan yang menjadi syarat utama untuk memperoleh izin investasi di Indonesia. Hal ini juga yang menyebabkan mengapa iPhone 16 masih belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia, karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa proposal investasi yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat kriteria utama yang ditetapkan pemerintah.
Keempat aspek tersebut menjadi dasar penolakan terhadap investasi Apple di Indonesia, yang pada gilirannya menghalangi penjualan iPhone 16 series di pasar Indonesia. Berikut Empat Aspek yang Menjadi Alasan Penolakan Investasi Apple di Indonesia:
1. Perbandingan Investasi Global
Kemenperin menyatakan bahwa nilai investasi yang diajukan Apple jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan teknologi besar tersebut di negara lain.
Sebagai contoh, Apple telah menginvestasikan dana sebesar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) untuk mendukung pengembangan ekonomi di Vietnam mencakup pembangunan pabrik.