Harga Rokok Naik 2025! Simak Daftar Terbaru yang Resmi Ditetapkan
Minggu, 15 Desember 2024 - 07:30 WIB
Sumber :
- komunitas rokok
Harga Rokok Impor Tetap Terkendali
Untuk rokok impor, pemerintah juga menetapkan batas harga HJE minimum:
- SKM: Rp 2.375/batang
- SPM: Rp 2.495/batang
- SKT/SPT: Rp 2.171/batang
- SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang
- TIS: Rp 275/batang
- KLB: Rp 290/batang
- KLM: Rp 950/batang
- CRT: Rp 198.001/batang
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga rokok di pasar domestik sekaligus mendukung upaya pengendalian konsumsi.
Produksi Pita Cukai Mulai Desember 2024
Baca Juga :
Harga MacBook Air M1 Semakin Terjangkau di April 2025, Tahan Baterai Seharian, Performa Tetap Gahar di 2025
Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, memastikan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah siap memproduksi pita cukai untuk tahun 2025. Targetnya, 15 hingga 17 juta pita cukai akan dicetak mulai Desember 2024.
Menurut Askolani, permintaan pita cukai biasanya melonjak di akhir tahun untuk memenuhi kebutuhan stok awal tahun berikutnya. “Produksi pita cukai oleh Peruri sejauh ini selalu terpenuhi sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Dua Regulasi Baru Disiapkan untuk Tahun 2025