Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Tahap 1 2024 Resmi Keluar! Temukan Link dan Arti Kode P, PR, L, TL, hingga A

Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Tahap 1 2024 Resmi Keluar! Temukan Link dan Arti Kode P, PR, L, TL, hingga A
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 untuk tahun 2024 akhirnya dirilis.

Link Resmi Pengumuman PPPK 2024: Cara Cek Kelulusan, Nama Peserta yang Lolos dan Nilai Seleksi Kompetensi

Mulai 24 hingga 31 Desember 2024, peserta dapat mengecek status kelulusan mereka secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jangan lupa, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang terdaftar untuk kemudahan akses.

Langkah Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Untuk memastikan hasil seleksi, ikuti langkah berikut:

  1. Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap

    Buka situs resmi SSCASN BKN.

  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

  3. Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap

    Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik "Masuk".

  4. Setelah login, cari bagian "Resume Pendaftaran Calon ASN".

  5. Gulir ke bawah untuk menemukan pengumuman hasil seleksi PPPK Anda.

Informasi ini sangat penting untuk semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak melewatkan detail pengumuman.

Arti Kode dalam Hasil Seleksi PPPK 2024 Pengumuman hasil seleksi PPPK menggunakan beberapa kode yang menunjukkan status kelulusan peserta. Berikut adalah penjelasan setiap kode:

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

  • PR1: Peserta dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dengan kebutuhan khusus.

  • PR2: Peserta dari Non-ASN dengan kategori kebutuhan khusus.

  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.

  • L-2: Peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah perpindahan formasi dari lokasi berbeda.

  • L-3: Peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah perpindahan formasi dari lokasi atau jenis kebutuhan berbeda (khusus ke umum).

  • TL: Peserta tidak lulus seleksi.

  • TL1: Khusus dosen, peserta tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.

  • TMS: Peserta tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan atau persyaratan instansi terkait.

  • TH: Peserta tidak hadir saat proses seleksi berlangsung.

  • A: Peserta teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapat tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title