Pangkoarmada RI Tegaskan 3 Oknum Anggota TNI AL Bukan Penadah di Kasus Penembakan KM 45, Murni Pembeli Kendaraan untuk Pribadi
- Tangkapan Layar
Pangkoarmada RI Tegaskan Transparansi Penyelidikan
Spekulasi publik mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI AL dalam penggelapan mobil dengan cepat ditepis oleh Pangkoarmada RI. “Satuan tiga orang itu, dua dari satuan Kopaska Armada 1 dan satu itu adalah KRI Bontang,” ungkap Laksdya Denih.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan melibatkan koordinasi antara TNI AL dan kepolisian. “Ketiga anggota TNI AL tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil akhir penyelidikan,” terang Laksda Samista.
Koordinasi TNI dan Polri dalam Kasus Ini
Selain ketiga anggota TNI AL, seorang tersangka sipil bernama Ajat Supriatna alias AS (32) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan. Polresta Tangerang, yang menangani bagian sipil dari kasus ini, menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan.
“Dua lagi diduga oknum TNI. Kami sudah berkoordinasi dengan Puspomal yang akan menangani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.
Kerja sama antara TNI dan Polri ini menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dalam kasus ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan militer.