Panduan Lengkap Aktivasi PIP 2024: Jangan Lewatkan Batas Waktu Terakhir!
- puslapdik kemdikbud
Gadget – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut akun Instagram resmi PIP @sobatpip, peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2024 diberi waktu hingga 31 Januari 2025 untuk mengaktifkan rekening mereka.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini menyasar siswa di jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Namun, dana bantuan hanya bisa digunakan jika penerima telah mengaktifkan rekening PIP. Proses ini melibatkan konfirmasi identitas siswa dan penting untuk memastikan status rekening aktif.
Cara Aktivasi Rekening PIP Perorangan
Untuk aktivasi perorangan, siswa harus mengikuti langkah-langkah berikut:
Persiapkan Dokumen Penting:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- KTP/kartu pelajar.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
- Datang ke Bank Penyalur:
Jika dokumen sudah lengkap, kunjungi bank penyalur PIP seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas bank.
Proses Aktivasi:
- Siswa SMP dan SMA dapat melakukan aktivasi sendiri.
- Siswa SD wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kolektif
Untuk aktivasi kolektif, biasanya dilakukan oleh pihak sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapkan Dokumen Kolektif:
- Surat kuasa siswa/orang tua.
- Formulir pembukaan rekening PIP.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai.
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Fotokopi tanda tangan kuasa siswa.
- Kunjungi Bank Penyalur:
Kepala sekolah atau pihak yang diberi kuasa menyerahkan dokumen kolektif ke bank penyalur.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut rincian besaran dana PIP sesuai jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I - V: Rp 450.000/tahun.
- Kelas VI: Rp 225.000/tahun.
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII dan VIII: Rp 750.000/tahun.
- Kelas IX: Rp 375.000/tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp 1.800.000/tahun.
Besaran bantuan untuk siswa baru atau kelas akhir dapat menyesuaikan kebijakan terbaru PIP.
Kriteria Siswa Penerima PIP
Penerima PIP adalah siswa yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Memiliki kelainan fisik, atau orang tua yang mengalami PHK.
- Berada di daerah konflik atau lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Catatan Penting
Proses aktivasi rekening PIP harus segera dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir. Jika rekening tidak diaktifkan, bantuan pendidikan dari pemerintah tidak bisa dicairkan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti prosedur yang sesuai, baik secara perorangan maupun kolektif.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh siswa penerima PIP dapat segera memanfaatkan bantuan pendidikan ini untuk mendukung kelangsungan belajar mereka
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |