5.448 iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia, Begini Aturannya!
- apple
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perangkat elektronik yang akan dijual di Indonesia harus memenuhi nilai TKDN minimum. Saat ini, Apple belum berhasil memenuhi ketentuan tersebut untuk iPhone 16, meskipun mereka sedang menjajaki berbagai opsi untuk mematuhi regulasi ini.
Aturan Barang Bawaan iPhone 16
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat elektronik dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun. Ketentuan ini berlaku untuk kawasan perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas (KPBPB).
Di pintu masuk lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Bandara Kualanamu, terdapat perbedaan aturan antara barang pribadi dan barang non-pribadi. Jika iPhone 16 dianggap barang pribadi, maka penumpang hanya perlu membayar bea masuk dan pajak sesuai aturan.
Namun, apabila perangkat tersebut terbukti untuk tujuan perdagangan, maka statusnya menjadi ilegal dan akan disita oleh petugas Bea dan Cukai.