Kominfo Klaim Telah Blokir 566 Ribu Situs Judi Online Sejak 2018

Kemenkominfo Security Operations Center
Sumber :
  • Foto: Kemenkominfo

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 566 ribu lebih situs yang ditengarai merupakan layanan judi online. Jumlah tersebut merupakan upaya yang telah mereka lakukan sejak 2018.

Twitter Dipanggil Kominfo Terkait Iklan Judi Online Dengan Nikita Mirzani

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani judi online. Pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ujar Semuel, dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.

Menggemparkan! Hoaks Pemilu 2024 Mewabah di Facebook dan Twitter, Kominfo Ambil Tindakan Serius!

Ilustrasi belanja online di ecommerce

Photo :
  • Campaign Creators/Unsplash

Dipaparkannya, dari total 566.332 konten berunsur judi tersebut, di antaranya diblokir sebanyak 84.484 konten pada 2018. Kemudian sebanyak 78.306 konten pada 2019, 80.305 konten setahun berikutnya. Lalu pada 2021 ada sekitar 204.917 konten judi yang diblokir, dan sejak awal 2022 sampai Agustus ini ada 118.320 konten yang terblokir.

Meta Didenda 128 Miliar Karena Mempromosikan Situs Judi Ilegal

"Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," katanya.

Semuel menjelaskan jika Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. 

Halaman Selanjutnya
img_title