DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi, Selangkah Lagi Disahkan
- foto: Istimewa
Gadget – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan setuju atas rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selangkah lagi, Indonesia akan memiliki aturan untuk perlindungan data warganya.
Langkah selanjutnya, RUU PDP tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jika sudah disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asean yang akan mampu melindungi data pribadi warganya, khususnya di dunia nyata.
Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Menkominfo menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital.
“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat),” jelasnya.
Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.