Cara Cek Apakah Data Pribadi Anda Digunakan Pinjol Ilegal
Jumat, 17 Mei 2024 - 05:30 WIB
Sumber :
- CyberPilot.io
Gadget – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang resah. Tak jarang, korban tiba-tiba ditagih hutang pinjol padahal tidak pernah menggunakan jasanya.
Namun, jangan khawatir! Ada cara mudah untuk mengecek apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Yaitu dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Mudah Cek Data Diri Dipakai Pinjol atau Tidak dengan SLIK OJK
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek data diri Anda di SLIK OJK:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih "Pendaftaran".
- Lengkapi seluruh kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan.
- Isi data diri registrasi dengan lengkap dan pastikan data yang diisikan benar.
- Unggah foto KTP (WNI) atau paspor (WNA) dan foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu OJK mengirimkan nomor pendaftar melalui email.
- Cek status permohonan di "Status Layanan". Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Jika masih memiliki pertanyaan, hubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Halaman Selanjutnya
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Segera laporkan ke OJK jika Anda menemukan data diri Anda digunakan tanpa persetujuan.