Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Tidak, Agar Terhindar dari Penipuan!
Jumat, 7 Juni 2024 - 07:00 WIB
Sumber :
- Gadget Viva
- Kunjungi kantor BI atau perwakilan BI di daerah Anda
- Membawa KTP asli
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya Rp 3.000
4. Pantau Riwayat Transaksi Keuangan
Perhatikan riwayat transaksi keuangan Anda di bank atau aplikasi dompet digital. Jika terdapat transaksi mencurigakan yang tidak Anda lakukan, segera laporkan ke bank atau lembaga keuangan terkait.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika Anda menemukan bukti bahwa KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal, segera laporkan ke:
- Kepolisian Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swasta (LPKS)
Penting untuk selalu berhati-hati saat membagikan data pribadi Anda, terutama di internet. Pastikan Anda hanya memberikan data pribadi kepada pihak yang terpercaya dan memiliki izin resmi.
Halaman Selanjutnya
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat terhindar dari penipuan pinjol ilegal dan menjaga keamanan data pribadi Anda.