Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Tidak, Agar Terhindar dari Penipuan!

Cara Cek KTP Digunakan Pinjol Ilegal atau Tidak, Agar Terhindar dari Penipuan!
Sumber :
  • Gadget Viva

Gadget – Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan online sering kali disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!

Salah satu modus penipuan yang marak terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Untuk melindungi diri dari penipuan pinjol ilegal, penting untuk mengetahui cara cek KTP disalah gunakan pinjol atau tidak.

Berikut cara untuk mengetahui apakah KTP anda Disalahgunakan Pinjol atau Tidak:

1. Akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

10 Aplikasi Pinjol OJK Legal Terbaik 2024: Bisa Untuk Segala Keperluan, Bunga Rendah dan Cepat Cair!

SLIK merupakan platform resmi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat informasi riwayat kredit nasabah di perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Anda dapat mengakses SLIK melalui:

  • Kantor OJK secara langsung
  • Bank atau lembaga keuangan berizin
  • Aplikasi online OJK (OJK Mobile)

Syarat untuk mengakses SLIK:

  • Membawa KTP asli
  • Mengisi formulir permohonan
  • Membayar biaya Rp 15.000 untuk setiap 2 bulan

2. Cek Melalui Situs Web OJK

Cara Aman Menghapus Data Pinjol Permanen 2024, Lindungi Privasi Anda!

OJK menyediakan situs web untuk mengecek status pinjaman Anda di berbagai lembaga keuangan. Caranya:

3. Manfaatkan Layanan BI Checking

Bank Indonesia (BI) juga menyediakan layanan BI Checking untuk mengecek informasi riwayat kredit Anda. Caranya:

  • Kunjungi kantor BI atau perwakilan BI di daerah Anda
  • Membawa KTP asli
  • Mengisi formulir permohonan
  • Membayar biaya Rp 3.000

4. Pantau Riwayat Transaksi Keuangan

Perhatikan riwayat transaksi keuangan Anda di bank atau aplikasi dompet digital. Jika terdapat transaksi mencurigakan yang tidak Anda lakukan, segera laporkan ke bank atau lembaga keuangan terkait.

5. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika Anda menemukan bukti bahwa KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal, segera laporkan ke:

  • Kepolisian Republik Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swasta (LPKS)

Penting untuk selalu berhati-hati saat membagikan data pribadi Anda, terutama di internet. Pastikan Anda hanya memberikan data pribadi kepada pihak yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat terhindar dari penipuan pinjol ilegal dan menjaga keamanan data pribadi Anda.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget