Tapera: Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Apakah Masih Harus Ikut Program Ini?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Sumber :
  • Tapera

Gadget – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah, muncul pertanyaan: apakah pekerja yang sudah memiliki rumah wajib mengikuti program ini?

DJI Mini 4 Pro: Drone Ringkas dengan Kualitas Gambar dan Video Mumpuni

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan.

Aturan ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Tapera. Iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tutorial Lengkap Memainkan Minecraft Education dengan Mudah dan Gratis

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Apakah mereka tetap wajib mengikuti program ini?

Jawabannya adalah ya, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib mengikuti Tapera. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Sensasi Layar Lebar Infinix 43X5: Hiburan Memuaskan di Bawah Rp3 Juta

Memang, bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa kurang adil. Namun, perlu dipahami bahwa Tapera bukan hanya program untuk membantu masyarakat membeli rumah pertama.

Program ini juga bertujuan untuk menyediakan dana yang terjangkau bagi mereka yang ingin merenovasi atau membangun rumah.

Manfaat Tapera bagi Pekerja

Terdapat dua kategori pekerja yang mendapat manfaat dari Tapera:

Pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan gaji maksimal Rp 8 juta per bulan (Rp 10 juta di Papua dan Papua Barat):

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Mendapatkan KPR khusus untuk pembelian rumah pertama dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): Mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah pertama baru dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Mendapatkan pembiayaan untuk renovasi rumah dengan syarat menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pekerja Non-MBR:

  • Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil: Mendapatkan pengembalian tabungan dan imbal hasil setelah berhenti menjadi peserta, pensiun, atau mencapai usia 58 tahun. Skema ini mirip dengan tabungan pensiun.

Selanjutnya Tantangan Bersama..

Kepemilikan Rumah: Sebuah Tantangan Bersama

Kepemilikan rumah di Indonesia masih menjadi masalah yang dihadapi banyak orang. Harga rumah yang terus meningkat membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit untuk memiliki rumah impian mereka.

Pemerintah berharap program Tapera dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.

Meskipun pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib mengikuti Tapera, program ini menawarkan berbagai manfaat yang menarik.

Bagi pekerja MBR, Tapera membuka peluang untuk memiliki rumah pertama, membangun rumah baru, atau merenovasi rumah mereka. Bagi pekerja Non-MBR, Tapera menjadi tabungan pensiun yang dapat dinikmati di masa depan.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh pekerja, Tapera diharapkan dapat mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan nyaman.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget