Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!

Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!
Sumber :
  • dispenduk.mojokertokota.go.id

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Bagi Anda yang merasa lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor OJK
    Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

  2. Dokumen yang Diperlukan
    Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika Anda mewakili orang lain. Untuk permohonan terkait orang yang telah meninggal, bawa fotokopi KTP/Paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.

  3. Proses Permohonan
    Setelah semua dokumen diserahkan, OJK akan melakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan tersebut akan dikirimkan ke email Anda dalam beberapa hari.

Langkah-langkah ini penting dilakukan untuk memastikan identitas Anda tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengetahui sejak dini, Anda bisa segera mengambil tindakan jika terjadi penyalahgunaan data.

Melindungi KTP dari penyalahgunaan oleh pinjol ilegal adalah langkah yang harus dilakukan oleh semua orang di era digital ini. Dengan memanfaatkan layanan iDeb dari OJK, baik online maupun offline, Anda bisa dengan mudah mengecek apakah identitas Anda sudah digunakan tanpa sepengetahuan. Jangan tunda-tunda untuk melakukan pengecekan demi keamanan finansial Anda.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget