Pinjol Illegal di Cina Diberantas, Malah Menjamur di Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 - 04:50 WIB
Sumber :
- Forbes
Data dan Fakta Pengguna Pinjol:
- Menurut OJK, per November 2023, terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan diawasi.
- Mayoritas pengguna pinjol adalah guru, karyawan swasta, pekerja informal, dan ibu rumah tangga.
- Data AFPI menunjukkan, 70% pengguna pinjol menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli gadget, fashion, dan biaya hidup sehari-hari.
- Suku bunga pinjol yang tinggi dan tenor pinjaman yang singkat dapat menjebak pengguna dalam siklus hutang yang sulit dilunasi.
Dampak Negatif Pinjol Illegal:
- Jeratan Hutang dan Suku Bunga Tinggi: Bunga pinjol yang tinggi dan denda keterlambatan yang besar dapat menjebak pengguna dalam siklus hutang yang sulit dilunasi. Hal ini dapat berakibat pada stres, depresi, bahkan tindakan kriminal.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Marak terjadi penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjol untuk penipuan dan teror.
Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi:
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pinjol. Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan memahami risiko sebelum menggunakan pinjol.
Berikut beberapa tips aman menggunakan pinjol: