Tindak Lanjuti Pengaduan Fintech Ilegal, Ini yang Dilakukan Investree
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:57 WIB
Sumber :
- Investree
Namun apabila pelanggan menemukan atau terlanjur mengalami kerugian oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal, seperti yang pernah terjadi di Investree pada kasus ini, pelanggan sangat disarankan untuk melapor ke pihak berwajib termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
- Melaporkan bukti-bukti di atas dengan datang ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat laporan.
- Mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau Kontak 157.
Setelah ketiga langkah di atas selesai dilakukan, pelanggan dapat menghubungi fintech lending yang dicatut namanya untuk melaporkan kejadian.