Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK per Maret 2025, Jangan Sampai Terjebak!
- Dok. OJK
Gadget – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kebutuhan finansial masyarakat meningkat. Hal ini mendorong sebagian orang untuk mencari pinjaman online (pinjol) guna memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, di tengah banyaknya layanan pinjol yang beredar, masyarakat harus waspada terhadap pinjol ilegal yang masih marak di internet dan media sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar pinjol legal dan ilegal per 21 Maret 2025. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan terhindar dari risiko penipuan, penyebaran data pribadi, serta jeratan bunga tinggi.
Berikut daftar terbaru pinjol legal dan ilegal yang dirilis oleh OJK.
Pinjol Legal OJK: Resmi dan Aman Digunakan
OJK telah merilis daftar terbaru pinjol legal yang masih beroperasi hingga Maret 2025. Perusahaan pinjol yang termasuk dalam daftar ini telah mengantongi izin resmi dari OJK untuk beroperasi sebagai layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Saat ini, terdapat 97 entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online disarankan hanya memilih layanan yang sudah terdaftar di OJK guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan suku bunga yang tidak wajar.
Daftar lengkap pinjol legal OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK atau link berikut: Daftar Pinjol Legal OJK 2025