Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK per Maret 2025, Jangan Sampai Terjebak!
- Dok. OJK
Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Blokir 508 Entitas
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh OJK kembali menemukan 508 pinjol ilegal setelah melakukan investigasi pada Januari hingga Februari 2025.
Pinjol ilegal ini diketahui beroperasi melalui situs web, aplikasi, serta media sosial, dan kerap menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa regulasi yang jelas. Selain itu, data pribadi pengguna sering disalahgunakan, bahkan berujung pada intimidasi dan ancaman oleh debt collector.
Dalam keterangannya, Hudiyanto, perwakilan dari Satgas Pasti, menjelaskan bahwa OJK telah memblokir ribuan pinjol ilegal sejak tahun 2017.
"Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan terbaru," ungkapnya.
Waspada Pinjol Ilegal dengan Modus Baru
Meskipun sudah banyak yang diblokir, pinjol ilegal tetap bermunculan dengan berbagai modus baru. Salah satu tren terbaru adalah penggunaan nama samaran atau embel-embel tertentu untuk menarik korban.