Bonus Hari Raya Grab: Ini Kriteria Mitra Pengemudi yang Mendapatkan BHR
- Grab
Gadget – Grab akhirnya buka suara terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Perusahaan memastikan bahwa bonus tersebut telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Klarifikasi ini merespons perhatian publik, terutama setelah adanya imbauan dari Presiden pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Grab menegaskan bahwa mekanisme BHR disusun dengan mempertimbangkan keaktifan mitra dalam bekerja serta kemampuan finansial perusahaan.
Mekanisme Penyaluran BHR: Siapa yang Berhak Menerima?
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini tidak dilakukan secara merata kepada semua mitra. Sebaliknya, Grab menerapkan sistem tingkatan bagi penerima BHR berdasarkan konsistensi kerja mereka selama satu tahun terakhir.
Berikut pembagian tingkatan penerima BHR Grab:
1. Mitra Jawara Teladan (Bonus Tertinggi)
- Mitra Roda 4: Rp1.600.000
- Mitra Roda 2: Rp850.000