Cara dan Syarat Menukarkan Uang di BI dan Bank Lainnya!
Kamis, 13 Maret 2025 - 12:05 WIB
Sumber :
- Bank Indonesia
Gadget – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru mulai Senin, 3 Maret 2025. Lewat program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), BI menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat menukar uang lama dengan pecahan baru secara aman. Program ini berlangsung hingga 27 Maret 2025.
Cara Menukar Uang Baru di Kas Keliling BI
Biar nggak bingung, berikut langkah-langkah menukar uang baru di layanan Kas Keliling BI:
- Daftar dulu di situs resmi BI: pintar.bi.go.id.
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Supaya proses penukaran berjalan lancar, pastikan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Wajib membawa uang Rupiah dalam jumlah sesuai pemesanan.
- Bukti pemesanan bisa ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital.
- Uang yang akan ditukar harus disusun searah dan dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
- Tidak boleh merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Uang yang masih bisa diidentifikasi keasliannya akan diterima untuk penukaran.
- NIK bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal pemesanan sebelumnya.
- Penukar wajib dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Halaman Selanjutnya
Ketentuan Uang yang Bisa Ditukarkan