Aspimtel Tolak Monopoli Usaha Menara Agar Iklim Usaha Sehat
- Istimewa
TL;DR
- Asosiasi telah menjalin komunikasi dengan KPPU untuk mencegah timbulnya praktik monopoli.
- Putusan Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan perpanjangan kontrak eksklusif hingga tahun 2047.
GadgetVIVA - Aspimtel menolak praktik eksklusivitas infrastruktur menara demi menjamin iklim usaha yang adil.
Konflik penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Pulau Dewata terus bergulir panas. Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) kini menyoroti tajam kasus sengketa menara Badung yang memicu kekhawatiran monopoli. Asosiasi menegaskan bahwa regulasi daerah wajib melindungi hak setiap pelaku usaha agar iklim kompetisi tetap sehat.
Bahaya Hak Eksklusif dalam Sengketa Menara Badung
Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menyatakan pihaknya terus memantau eskalasi perkara ini secara cermat. Teddy menegaskan bahwa undang-undang menjamin kesetaraan ruang berusaha bagi seluruh penyedia menara tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, Aspimtel menentang keras klausul hak eksklusif bagi entitas bisnis tunggal di kawasan tersebut. Model proteksi berlebihan ini berpotensi mematikan langkah pelaku usaha lain yang ingin berinvestasi di Kabupaten Badung.
"Pemerintah harus menjamin hak berusaha secara adil. Kami memandang klausul eksklusivitas tersebut tidak selayaknya berlanjut karena membatasi kesempatan pelaku usaha lain," tegas Teddy di Jakarta.
Gandeng KPPU dan Buka Opsi Saksi Ahli
Guna mencegah praktik monopoli yang kian melebar, Aspimtel telah berdiskusi intensif dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah strategis ini bertujuan menyampaikan aspirasi industri agar regulasi infrastruktur telekomunikasi tetap berkeadilan.
Selain itu, Aspimtel siap mengambil peran aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pihak asosiasi membuka pintu lebar-lebar untuk hadir sebagai saksi ahli jika pengadilan membutuhkan pandangan objektif terkait tata kelola industri menara.
Putusan Pengadilan Tinggi Bali Picu Polemik Industri
Sengketa ini bermula saat Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk melawan Pemerintah Kabupaten Badung. Lewat putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, majelis hakim menyatakan kesepakatan tahun 2007 sah dan mengikat.
Dampaknya, pengadilan mewajibkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun ke depan, tepatnya hingga Mei 2047. Amar putusan tersebut memicu kekhawatiran baru di kalangan pelaku usaha telekomunikasi nasional.