Komdigi Imbau Jangan Sampai Ada Monopoli Menara di Indonesia
- Istimewa
TL;DR
- Putusan Pengadilan Tinggi Bali memenangkan Bali Towerindo dan memerintahkan pembongkaran menara kompetitor hingga 2047.
- Aspimtel berkoordinasi aktif dengan KPPU guna mencegah timbulnya praktik monopoli infrastruktur di kawasan pariwisata Bali.
GadgetVIVA - Komdigi mendesak penataan infrastruktur telekomunikasi di Badung tetap mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa menara telekomunikasi di Badung yang kini memanas di Bali. Lembaga regulator ini meminta seluruh pihak mematuhi asas persaingan usaha dan menolak keras praktik monopoli infrastruktur.
Langkah tegas pemerintah muncul menyusul dinamika hukum yang berpotensi membatasi akses pasar bagi para penyedia menara lainnya di kawasan strategis tersebut.
Duduk Perkara Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung
Sengketa ini bermula dari putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim memenangkan gugatan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung.
Hakim menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama penyediaan menara bersama tertanggal 7 Mei 2007. Akibatnya, pemda wajib memperpanjang kontrak kerja sama tersebut selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Putusan hukum itu juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo. Selain itu, pemerintah daerah dilarang menerbitkan izin pengusahaan menara baru kepada pihak lain selama masa perpanjangan berlaku.
Komdigi Tegaskan Larangan Monopoli
Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, mengingatkan bahwa regulasi nasional melarang penguasaan pasar secara mutlak oleh satu entitas bisnis.
"Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," ujar Wayan Toni saat menghadiri Turnamen Mini Soccer Hari Bhakti Postel di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 melarang persaingan usaha tidak sehat. Regulasi ini memastikan setiap pelaku usaha memiliki hak yang setara dalam membangun infrastruktur konektivitas.
Aspimtel Rangkul KPPU Kawal Kasasi
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut mengambil langkah strategis dalam merespons putusan tersebut. Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menegaskan bahwa negara menjamin hak berusaha bagi seluruh pelaku industri.