Cara Mudah Cek Pinjol Resmi Secara Online
- Canva
2. Melalui WhatsApp OJK
Cara kedua yang bisa kamu coba adalah dengan menghubungi OJK melalui WhatsApp. OJK telah menyediakan nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Simpan nomor tersebut di kontak kamu, lalu buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan mengirimkan pesan “Halo” ke nomor tersebut.
Balasan otomatis dari OJK akan memberikan informasi tentang cara mengecek status legalitas pinjol serta jam operasional layanan pengaduan. Selanjutnya, siapkan nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya dan ikuti instruksi yang diberikan.
3. Melalui Email OJK
Cara ketiga adalah dengan menghubungi OJK melalui email. Kamu bisa mengirim email ke alamat resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Dalam email tersebut, sampaikan bahwa kamu ingin mengecek legalitas suatu pinjol, dan jangan lupa untuk menyertakan nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek.
OJK akan memberikan balasan dengan informasi yang kamu butuhkan mengenai status legalitas pinjol tersebut.