Pikir Ulang Lagi Kalau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri! IMEI Pemerintah Bakal Blokir
- Apple
Aturan ini dibuat untuk menindak tegas peredaran barang ilegal dan mengamankan pasar lokal dari produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia untuk pemakaian pribadi sebenarnya diperbolehkan.
Namun, jika iPhone tersebut dijual kembali di dalam negeri, statusnya akan berubah menjadi ilegal. Dalam upaya melindungi pasar lokal, Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang namun kemudian diperjualbelikan di pasar dalam negeri.
Kewajiban Apple untuk Mematuhi TKDN di Indonesia
Aturan ini tidak hanya berimbas pada konsumen tetapi juga pada pihak Apple sebagai produsen. Sebelumnya, Apple diberikan kelonggaran untuk mengimpor iPhone ke Indonesia tanpa membangun fasilitas produksi karena memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) melalui jalur investasi, seperti mendirikan pusat pelatihan Apple Academy.
Namun, izin tersebut kini telah berakhir, dan untuk melanjutkan impor produk seperti iPhone 16, Apple mungkin perlu melakukan investasi lebih besar agar sesuai dengan ketentuan TKDN.
Berbeda dengan Apple, produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memproduksi ponsel mereka di Indonesia untuk memenuhi syarat TKDN.