Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!

Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!
Sumber :
  • Dok. Dishub Surabaya

SIM pengendara dapat ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.
Selama masa penahanan, pemegang SIM tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.
Untuk mendapatkan kembali SIM, pengendara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

2. Sanksi pada 18 Poin

Jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.
Pengendara bisa mengajukan SIM baru setelah masa pencabutan selesai, namun harus mengikuti pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM baru.

3. Pelanggaran Berat (12 Poin Langsung)

Pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikenai pengurangan 12 poin tanpa akumulasi.
Dalam kasus ini, SIM dapat langsung dicabut sebagai bentuk sanksi tegas.

Bagaimana Prosedur Pemulihan Hak SIM?

Pengendara yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk memulihkan hak mereka. Berikut langkah-langkahnya: