Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!
- Dok. Dishub Surabaya
Gadget – Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin melalui Traffic Attitude Record (TAR) pada 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas sekaligus mendidik pengendara agar lebih bertanggung jawab.
Apa Itu Sistem Tilang Poin?
Sistem tilang poin bekerja dengan konsep merit point system, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pelanggaran kecil, tetapi juga untuk keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran yang tercatat akan langsung memengaruhi jumlah poin pengendara. "TAR akan mulai berlaku Januari 2025 untuk semua penindakan, dengan pengurangan poin bagi pelanggar sesuai tingkat kesalahan mereka," jelasnya saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
Tingkatan Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin
Berdasarkan Perpol No. 5/2021, terdapat tiga kategori sanksi yang diterapkan berdasarkan akumulasi poin:
1. Sanksi pada 12 Poin
SIM pengendara dapat ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.
Selama masa penahanan, pemegang SIM tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.
Untuk mendapatkan kembali SIM, pengendara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
2. Sanksi pada 18 Poin
Jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.
Pengendara bisa mengajukan SIM baru setelah masa pencabutan selesai, namun harus mengikuti pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM baru.
3. Pelanggaran Berat (12 Poin Langsung)
Pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikenai pengurangan 12 poin tanpa akumulasi.
Dalam kasus ini, SIM dapat langsung dicabut sebagai bentuk sanksi tegas.
Bagaimana Prosedur Pemulihan Hak SIM?
Pengendara yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk memulihkan hak mereka. Berikut langkah-langkahnya:
Penahanan/Pencabutan Sementara
Pengendara harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai Pasal 38 ayat (2) Perpol No. 5/2021 untuk mendapatkan kembali SIM.
Pencabutan Permanen
- Pemilik SIM harus menyelesaikan masa sanksi berdasarkan putusan pengadilan.
- Setelah masa sanksi berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan memenuhi syarat pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki perilaku berkendara melalui edukasi dan pelatihan, sehingga keselamatan di jalan dapat lebih terjamin.
Dampak dan Harapan dari Sistem Tilang Poin
Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, tetapi juga mendidik pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan adanya merit point system, Korlantas Polri berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dapat menurun secara signifikan, dan pengendara semakin patuh terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, sistem ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin, demi mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |