Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!

Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, 14 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Tegas!
Sumber :
  • VIVA.co.id / M Ali Wafa

Gadget – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Dikutip dari VIVA.co.id (15/7/2024), Razia besar-besaran ini menargetkan 14 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Fokus Penindakan Operasi Patuh Jaya 2024:

Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi CPNS 2024 dengan 4.413 Formasi!

1. Melawan Arus (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000

Persyaratan dan Cara Daftar CPNS DKI Jakarta 2024

3. Menggunakan HP Saat Berkendara (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 750.000

4. Tak Gunakan Helm SNI (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000

Catat Jadwal Seleksi CPNS DKI Jakarta 2024: Tahapan dan Tips Penting!

5. Berkendara Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 250.000

Halaman Selanjutnya
img_title