Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!

Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, 14 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Tegas!
Sumber :
  • VIVA.co.id / M Ali Wafa

13. Pakai Pelat Nomor/TNKB Palsu (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000

Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi CPNS 2024 dengan 4.413 Formasi!

14. Parkir Liar (Pasal 287 Ayat 1 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000 dan/atau Kurungan 2 Bulan

Tujuan Operasi Patuh Jaya 2024:

  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas
  • Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
  • Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif

Sanksi Tegas bagi Pelanggar:

Polisi tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan dan Cara Daftar CPNS DKI Jakarta 2024

Pengendara yang terjaring razia dapat dikenakan tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan.

Halaman Selanjutnya
img_title