Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!
Selasa, 16 Juli 2024 - 01:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / M Ali Wafa
13. Pakai Pelat Nomor/TNKB Palsu (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
14. Parkir Liar (Pasal 287 Ayat 1 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000 dan/atau Kurungan 2 Bulan
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2024:
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
- Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif
Sanksi Tegas bagi Pelanggar:
Polisi tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengendara yang terjaring razia dapat dikenakan tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan.
Halaman Selanjutnya
Tips Aman Berkendara Selama Operasi Patuh Jaya 2024: