RUU ITE tentang Transaksi Elektronik dibahas Komisi I DPR.

meutya hafid
Sumber :
  • viva.co.id

Gadget – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan transaksi elektronik menjadi salah satu topik penting yang dibahas dan dimuat dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi sebenarnya dalam RUU kali ini tidak hanya mengurusi urusan sanksi tapi juga mengamankan soal topik transaksi digital.

Sesuai dengan UU ini yang namanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Meutya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain menyesuaikan muatan dengan nama dari regulasi terkait, alasan topik Transaksi Elektronik ini juga untuk menanggapi semakin banyaknya kasus terkait dengan penipuan yang terjadi di ruang siber.

Di 2020 saja, Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada sebanyak 7.047 kasus penipuan digital yang dilaporkan, sebagian besar di antaranya terjadi melalui media sosial dengan modus yang sangat beragam.

Selain media sosial, selama 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mencatat ada 535 kasus yang diadukan konsumen, dengan rincian 22,4 persen aduan berasal dari konsumen pinjaman online (pinjol), terutama terkait cara penagihan dan keberadaan pinjol ilegal.

Selanjutnya, 16,6 persen aduan berasal dari konsumen belanja online. Data itu meningkat 33 persen dari total aduan tahun sebelumnya yaitu 2020.