Polisi Tetapkan 11 Tersangka Skandal Judi Online, Termasuk Oknum Komdigi

Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Judi Online, Ada Pegawai dan Staf Ahli Komdigi
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Gadget – Penyelidikan kasus judi online yang mencoreng nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya baru saja menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, beberapa oknum pegawai Komdigi serta sejumlah staf ahli turut diamankan.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya bertugas memberantas, bukan mendukung, aktivitas ilegal di dunia maya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi perkembangan ini pada Jumat, 1 November 2024. "Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, mereka yang terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Peran Staf Ahli Komdigi dalam Kasus Judi Online

Beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli yang diduga turut mendukung aktivitas situs-situs judi online. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berjalan, dengan fokus untuk mengungkap peran masing-masing dalam menjaga operasional situs-situs ilegal ini tetap aktif.

Skandal ini tidak hanya mencoreng integritas Komdigi, namun juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Kasus ini bukan kali pertama oknum Komdigi tersangkut isu yang melibatkan konten ilegal di internet. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka masih dalam proses mendalam.