Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!
Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- Dok. Univ Airlangga
Apa yang Berubah dengan Pesangon Setelah Putusan MK?
Terkait dengan pesangon, meski beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan, MK menegaskan bahwa besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK atau pensiun masih mengacu pada UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, bagi pekerja yang terkena PHK atau memasuki pensiun, mereka tetap berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Berikut adalah rincian besaran pesangon yang berhak diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah