Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!
Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- Dok. Univ Airlangga
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja yang di-PHK atau pensiun juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Kesimpulan: Proteksi Terhadap Pekerja Terus Diberikan
Meskipun beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan, hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap terlindungi sesuai ketentuan dalam UU yang berlaku. Pemerintah dan pembuat undang-undang diberi waktu dua tahun untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan terpisah dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperjelas hak-hak pekerja di masa depan.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |