Kemenkominfo Akhirnya Blokir Domino Qiu Qiu Dkk

Permainan kartu domino
Sumber :
  • Unsplash.com

Dalam keterangan Menteri Johnny, berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," paparnya.

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Johnny.

Sebelumnya, Kemenkominfo yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) Semmuel Pangerapan mengakui jika ada beberapa PSE dengan nama Domino Qiu Qiu dan sejenisnya yang diloloskan. Kala itu, Dirjen Semmy mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa aplikasi tersebut murni permainan biasa.

"Itu bukan judi online. Kami cek, itu adalah permainan atau game. Tidak menggunakan uang, tapi hanya permainan gaple atau kartu domino," jelasnya. 

Diketahui, kemarin pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang PSE-nya belum mendaftar. Namun netizen melihat jika ada salah satu PSE yang malah lolos pendaftaran, masuk kategori judi online. PSE itu adalah situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx.