AS Menyetujui Undang-Undang Larangan Tiktok, Apakah Akan Jadi Boomerang?

AS Menyetujui Undang-Undang Larangan Tiktok, Apakah Akan Jadi Boomerang?
Sumber :
  • BBC

GadgetWang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, menggambarkan rencana parlemen AS untuk mengeluarkan undang-undang pelarangan TikTok sebagai tindakan yang akan berbalik menyerang Amerika Serikat sendiri.

Menurutnya, "Langkah sepihak dalam persaingan yang tidak fair akan merusak bisnis, meruntuhkan kepercayaan investor internasional, mengganggu keseimbangan ekonomi global, dan pada akhirnya, akan berdampak negatif bagi AS sendiri."

Pada hari Rabu, Dewan Perwakilan AS berencana untuk melakukan pemungutan suara melalui mekanisme jalur cepat. Namun, Wang Wenbin menekankan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasionalnya, tetapi terus mengejar alasan untuk membatasi TikTok.

RUU yang diajukan oleh parlemen AS meminta ByteDance, pemilik TikTok, untuk menjual sebagian sahamnya dalam waktu enam bulan kepada entitas di luar China. Jika ByteDance gagal melakukannya, maka TikTok akan dilarang secara resmi di platform seperti Apple App Store dan Google Play Store.

Wang Wenbin menegaskan bahwa Pemerintah China tidak memberikan saran kepada ByteDance terkait tindakan selanjutnya terhadap RUU tersebut, dan menganggap tindakan AS sebagai tindakan penindasan yang merusak tatanan perdagangan internasional.

Saat ini, TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS. Meskipun RUU tersebut mendapat dukungan dari kedua belah pihak, baik Partai Demokrat maupun Partai Republik, namun perdebatan antara China dan AS tentang teknologi dan keamanan data semakin memanas.

AS telah membatasi ekspor teknologi canggih dan investasi ke China, serta menghalangi akses pasar AS bagi perusahaan teknologi tertentu. Sementara ByteDance telah menegaskan bahwa TikTok tidak terkait dengan Pemerintah China dan tidak akan mengorbankan keamanan data pengguna AS.