Pegi Setiawan Bakal Diganti Rugi? Polda Jabar Beri Jawaban!

Pegi Setiawan Bebas! Polisi Wajib Bayar Ganti Rugi? Ini Penjelasan Polda Jabar!
Sumber :
  • tvonenews.com

Gadget – Pada tanggal 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keputusan ini membatalkan penetapan tersangka Pegi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat karena dinilai tidak sah secara hukum.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Namun, Pegi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.

Alasan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Dikuti dari VIVA.co.id (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, yaitu:

  • Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penetapan Pegi sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
  • Prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka cacat hukum.

Apakah Pegi Setiawan Berhak Mendapatkan Ganti Rugi?

Meskipun praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan belum tentu berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar. Putusan hakim praperadilan hanya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya.

Dikutip dari VIVA.co.id (8/7/2024), Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan hanya mewajibkan dua hal:

  1. Pembebasan Pegi Setiawan: Pegi dibebaskan dari status tersangka dan buronan.
  2. Penghentian Penyidikan: Penyidikan kasus yang menjerat Pegi Setiawan dihentikan.

Nurhadi menekankan bahwa putusan tersebut tidak menyebutkan kewajiban ganti rugi atau bentuk kompensasi lainnya bagi Pegi Setiawan.

"Jadi, putusan hakim hanya mewajibkan kami untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan," tutur Nurhadi, Senin (8 Juli 2024).

Ia menambahkan bahwa Polda Jabar akan menghormati putusan hakim dan segera menjalankan proses pembebasan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky setelah praperadilannya dikabulkan. Namun, belum ada kepastian apakah Pegi akan mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar. Kemenangan Pegi dalam praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget